Pada 7 Agustus 2017, Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penilaian di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dimana dari penilaian tersebut dihasilkan rekomendasi bahwa RSJD Dr. RM. Soedjarwadi layak dicalonkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Nasional dengan melaksanakan Survey Persepsi Korupsi dan Kepuasan Pelayanan Publik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, selanjutnya pada Kamis 23 November 2017 Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melakukan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.
Ibu Mita Hermawati, S.H., M.H. dan Bp. Septian Kurnia Nugraha, S.E., M.A. sebagai Tim Penilai Nasional didampingi oleh Bp. Supardi, S.Sos., M.Si. (Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah) melakukan penilaian dari segi kelengkapan dokumen dan implementasi 6 komponen pengungkit pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.
Baik Ibu Mita maupun Bp. Septian melakukan interaksi dengan pelanggan sebagai penerima layanan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan dan sejauh mana 6 komponen pengungkit pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi diimplementasikan.