Tujuan, Fungi, Tupoksi

Tujuan

Tujuan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi adalah :
1. Sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah;
2. Meningkatkan kuantitas tenaga medis spesialistik dan paramedis disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan;
3. Mengembangkan, menambah dan memelihara sarana dan prasarana peralatan medis (medical equipment), utamanya yang berkaitan dengan teknologi tinggi;
4. Meningkatkan pelayanan dengan membuka spesialis/sub spesialis dan melengkapi sarana dan prasarana secara mencukupi;
5. Peningkatan kecepatan, ketepatan, keramahan dan efisiensi serta melakukan kerjasama dengan pelayanan kesehatan lokal dan nasional;
6. Melakukan efisiensi dan efektifitas pelayanan pada semua unit kerja dan unit kegiatan; dan
7. Melaksanakan akuntabilitas pelayanan dengan secara berkesinambungan melakukan audit medis, audit keuangan, dan gugus kendali mutu.

MOTTO

Melayani Dengan Ketulusan Hati

Selengkapnya Keputusan Direktur RSJD Dr RM Soedjarwadi Nomor 800/062/2014 tanggal 02 Januari 2014 dapat di KLIK DISINI

Nilai-Nilai Organisasi

INTEGRITAS – Kami bekerja melayani dengan konsisten berlandaskan karakter, norma dan etika

PROFESIONAL – Kami bekerja melayani dengan kompetensi dan berdisiplin untuk meningkatkan kualitas profesi

FOKUS PADA PELANGGAN – Tujuan utama kami bekerja melayani adalah selalu mengarah atau berorientasi kepada kepuasan pelanggan

EFISIEN – Kami bekerja melayani dengan tepat dan cermat tidak membuang-buang waktu, biaya dan tenaga

TIM KERJA YANG SOLID – Kami bekerjasama secara tim melayani dengan kompetensi saling melengkapi berkomitmen untuk memberikan kepuasan dan keamanan pelanggan

Tupoksi

Menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pengobatan, pencegahan, pemulihan, dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pengobatan
  2. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pencegahan
  3. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pemulihan
  4. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi
  5. Melaksanakan usaha kesehatan jiwa kemasyarakatan
  6. Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal)

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 98 Tahun 2008 selengkapnya di KLIK DISINI