Sejarah Singkat

  • Sejak 23 Agustus 1953 sebagai Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), yang merupakan satelit RS Jiwa Mangunjayan Surakarta dan RS Jiwa Kramat Magelang. Berfungsi untuk penampungan pasien gangguan jiwa yang sudah pada tahap masa pemulihan (masa tenang) untuk dilakukan rehabilitasi mental dan sosial.
  • Tahun 1972 mulai dibuka pelayanan rawat jalan seminggu sekali, sedangkan fungsi sebagai penampungan ditingkatkan menjadi rawat inap. Hal ini dimungkinkan dengan didatangkannya spesialis jiwa dari RSJ Mangunjayan seminggu sekali.
  • Dengan terbitnya SK MENKES RI Nomor: 135/SK/MenKes/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa, maka KOSJ  secara resmi berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa kelas B.
  • Kemudian sesuai dengan Surat Nomor: 1732/Menkes-Kessos/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000, RSJ ini diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  • Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 445/6797/2000 tanggal 28 Juni 2000 tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Klaten selanjutnya dengan SK. Menteri Kesehatan & Kesejahteraan Sosial RI No.1681.A/MENKES KESSOS/SK/XI/2000, maka sejak tanggal 20 Nopember 2000 nama RS Jiwa Klaten secara resmi berubah menjadi RSJD Dr.  RM. Soedjarwadi.
  • Saat ini dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya RSJD Dr. RM. Soedjarwadi  mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 8  Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
  • Telah melaksanakan PPK BLUD BERTAHAP dengan Pergub Nomor 059/81/2008 Tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
  • Melaksanakan PPK-BLUD PENUH dengan Keputusan Gubernur Nomor 903/152/2012 Tentang Penetapan Peningkatan Status Pola Pengeloalaan Keuangan Badan Layanan Daerah Dari Bertahap Menjadi PENUH pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
  • Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.216/Menkes/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013 tentang Pentetapan Kelas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Para Pejabat Direktur adalah :
1. Dr. R. M. Soedjarwadi : 1953 – 1965
2. Dr. Anna Janti : 1965 – 1980
3. Dr. H. Drijana, Sp.KJ : 1980 – 1985
4. Dr. H. Suryono Hadi, Sp.KJ : 1985 – 1994
5. Dr. R. Boedi Boedaja, AM, Sp.KJ : 1994 – 1999
6. Dr. H. Mohammad Roem, Sp.KJ, SIP : 1999 – 2003
7. Dr. H. Arif Zainudin, Sp.KJ : 2003 – 2004
8. Dr. H. Rh Budhi Muljanto, Sp.KJ : 2004 – 2006
9. Dr. Lilis Indriastuti, Sp.KJ : Januari – Agustus 2006
10. Dr. H. Rh Budhi Muljanto, Sp.KJ : Agustus-Desember 2006
11 Dr. HM. Sigit Wahyu Purnomo, Sp.KJ : Desember 2006 – Juni 2008
12. Dr. H. Endro Suprayitno, Sp.KJ : Juni 2008 – Maret 2011
13. Dr. Sugiharto,M.Kes,(MMR), SH : April 2011 – April 2013
14. Dr. Tri Kuncoro, M.M.R : Mei 2013 – Januari 2020
15. Dr. Anisa Renang Yulianti, M.Sc, Sp.KJ : Agustus 2020 – 2023
16. dr. SETYOWATI RAHARJO, Sp.KJ, M.Kes : September 2023 – Sekarang

Tugas Pokok dan Fungsi (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 8 tahun 2008)

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rebabilitasi di bidang kesehatan jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi 

  1. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pencegahan:
  2. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pemulihan;
  3. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi;
  4. Melaksanakan usaha kesehatan jiwa kemasyarakatan;
  5. Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal).