Seminar Strategi Tata Kelola Informasi Publik untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit

Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola informasi publik yang baik, RSJD Dr. RM. Soedjarwadi mengadakan Seminar Strategi Tata Kelola Informasi Publik untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menghadirkan Bapak H. Rahmulyo Adiwibowo, S.H., M.H. (Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Bapak Sabarudin Hulu, S.H., M.H. (Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah) sebagai narasumber (Selasa, 30/1/18).

Peserta seminar berasal dari kalangan internal RSJD Dr. RM. Soedjarwadi (Pejabat Struktural, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, Kepala Urusan dan PLID PPID Pembantu) juga peserta dari kalangan eksternal (PPID Pembantu dari RSUD Kab/Kota di Jawa Tengah).

Acara seminar berlangsung hangat dan disambut antusias oleh peserta. Membuka acara dan memberikan sambutan dalam acara tersebut Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dr. Tri Kuncoro, M.M.R. Beliau mengisahkan bagaimana komitmen dan upaya sungguh-sungguh yang telah dilakukan rumah sakit yang dipimpinnya sejak tahun 2014 dalam upaya mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik Prima. Atas dasar itu pula kegiatan seminar semacam ini dilaksanakan menjadi agenda rutin tahunan sebagai bentuk konsistensi untuk semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik yang muaranya adalah terwujudnya pelayanan publik prima dan kepuasan masyarakat.

Dimoderatori oleh Bapak Juli Santoso, M.M.R., Apt. (Kasi Penunjang Medik/Dewan Pertimbangan PLID PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi) kedua narasumber dipanelkan diatas panggung untuk menyampaikan materi seminar. Diawali dengan paparan dari bapak Rahmulyo Adiwibowo yang menyampaikan kewajiban badan Publik melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rumah sakit milik Pemerintah sebagai unit Badan Publik yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan tidak terlepas dari kewajiban tersebut. Disamping itu, sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, setiap rumah sakit wajib mengembangkan suatu sistem informasi kesehatan yang baik.

Sementara itu Bapak Sabarudin Hulu menyoroti tentang berbagai permasalahan yang masih dihadapi oleh Badan Publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Persoalan klasik seperti ketidakjelasan biaya, prosedur, persyaratan dan waktu layanan masih menjadi persoalan yang masih kerap muncul. Oleh karena itu penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik memerlukan pengawasan secara integral baik oleh pengawas internal (BPK, Inspektorat) maupun pengawas eksternal (Ombudsman, DPR/DPRD, masyarakat).

Sebagai penutup seminar, PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi menyampaikan pengalamannya dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik dan pemenuhan standar pelayanan publik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.

Diharapkan dengan dilaksanakannya seminar ini dapat menggelorakan semangat keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan standar pelayanan publik di rumah sakit.