Klaten – Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Hubungan Masyarakat (IPKRS dan Humas) menyelenggarakan penyuluhan dengan tema “Stigma pada Pasien Gangguan Jiwa” kepada pasien dan pendamping pasien bertempat di Klinik Jiwa RSJD Dr. RM. Soedjarwadi pada Senin (15/8/22). Hadir sebagai narasumber yaitu Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSJD Dr. RM. Soedjarwadi, dr. Eni Kusumawati, Sp.KJ, M.Kes. Kegiatan penyuluhan diadakan dengan tujuan agar pasien dan pendamping pasien dapat lebih memahami tentang stigma pada pasien gangguan jiwa.
Dr. Eni menjelaskan bahwa stigma pada pasien gangguan jiwa adalah penilaian negatif terhadap pasien-pasien dengan gangguan jiwa. Stigma muncul disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pasien-pasien gangguan jiwa bahkan seringkali masyarakat menganggap bahwa gangguan jiwa adalah aib yang harus dijauhi. Terdapat dua jenis stigma yaitu stigma yang berasal dari dalam dan luar diri pasien. Stigma yang berasal dari luar diri pasien seperti pasien dengan gangguan jiwa diejek, dikucilkan, dihina, atau tidak diterima di masyarakat. Ketika pasien ingin bergabung dengan masyarakat justru ditolak disebabkan masyarakat mungkin khawatir jika pasien mengamuk. Stigma yang berasal dari dalam diri pasien dapat berupa pasien yang belum dapat menerima diri sedang mengalami gangguan jiwa atau pasien merasa rendah diri.
“Kalau kita masih ada stigma baik dari dalam diri pasien sendiri maupun dari masyarakat apa akibatnya? Kerugiannya itu mengganggu kesembuhan pasien sendiri” tutur dr. Eni. Lebih lanjut dr. Eni menjelaskan akibat yang ditimbulkan dari stigma terhadap pasien gangguan jiwa yaitu dapat mengakibatkan pasien tidak mau untuk berobat dan stigma dari lingkungan luar dapat menghambat kesembuhan pasien. Kesembuhan bagi pasien dengan gangguan jiwa tidak hanya melalui pengobatan gejala. Ketika gejala gangguan jiwa sudah hilang maka pasien harus dikembalikan kepada masyarakat. Dukungan dari masyarakat amat dibutuhkan bagi pasien dengan gangguan jiwa yang telah sembuh agar dapat kembali beraktivitas dan bersosialisasi.
Stigma pada pasien gangguan jiwa dapat dicegah dengan pemahaman yang baik tentang gangguan jiwa. Peran serta tenaga kesehatan, tenaga promosi kesehatan, petugas puskesmas, kader desa, dan kader posyandu amat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa penyakit gangguan jiwa jika diobati dengan baik tidak membahayakan dan bukan merupakan aib. Gangguan jiwa dapat dialami oleh siapa saja. Pemahaman yang baik tentang gangguan jiwa dapat mengurangi stigma yang ada pada diri pasien sendiri maupun masyarakat sehingga diharapkan pasien dapat tetap tekun dalam menjalani pengobatan dan lingkungan sekitar dapat mendukung kesembuhan pasien serta menerima pasien kembali untuk berkehidupan sosial di masyarakat.
Penyuluhan disambut antusias oleh pasien dan pendamping pasien di Klinik Jiwa RSJD Dr. RM. Soedjarwadi. Selain pemberian materi oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, juga diadakan sesi tanya jawab dengan pasien. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pasien dan pendamping pasien untuk tidak kecil hati karena mengalami gangguan jiwa dan agar pasien dapat rutin menjalani pengobatan sesuai arahan dokter. Kegiatan penyuluhan ini juga diharapkan dapat menjadi ajakan bagi masyarakat untuk dapat merangkul dan mendukung pasien dengan gangguan jiwa untuk dapat sembuh dan dapat beraktivitas serta bersosialisasi dalam masyarakat.