Setelah tahun 2017 RSJD Dr. RM. Soedjarwadi belum berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB RI, pada tahun 2018 ini RSJD Dr. RM. Soedjarwadi kembali dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal yang terdiri dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, BKD Provinsi Jawa Tengah dan Biro Orpeg Provinsi Jawa Tengah terhadap kesiapan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Tim Penilai Internal Provinsi Jawa Tengah yang diketuai oleh Drs. Ahmad Abadi, M.Si. melakukan penilaian terhadap 6 komponen yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan mengacu pada Lembar Kerja Evaluasi sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, hasil penilaian akan diplenokan untuk menentukan apakah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi layak untuk dilakukan penilaian di tingkat nasional oleh Tim Penilai Nasional (TPN).