Penilaian Citra Bhakti Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2017 di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

 

 

Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah melakukan Evaluasi dan Penilaian Citra Bhakti Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2017 di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi khususnya di Klinik Jiwa dan Instalasi Gawat Darurat (Jumat, 28/7/17).

Citra Bhakti Kinerja Pelayanan Publik merupakan agenda rutin tahunan Provinsi Jawa Tengah dalam mengevaluasi Kinerja Pelayanan Publik di semua pelaksana pelayanan publik/OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penilaian Kinerja Pelayanan Publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 10 yang ­mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggara pelayanan pubik (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) berkewajiban melakukan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan. Ketentuan teknis pelaksanaan evaluasi kinerja tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ­Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tahun 2017, RSJD Dr. RM. Soedjarwadi mengajukan 2 unit untuk dilakukan penilaian yaitu Klinik Jiwa dan Instalasi Gawat Darurat. Diharapkan dengan adanya penilaian kinerja pelayanan publik ini, semua Civitas Hospitalia RSJD Dr. RM. Soedjarwadi semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Klaten dan sekitarnya sehingga masyarakat semakin mencintai RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.