Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

 

Salah satu pilar reformasi birokrasi adalah transparansi sehingga penyelenggaraan birokrasi juga dituntut untuk lebih terbuka atau transparan. Bukti nyata adanya transparansi penyelenggaraan birokrasi adalah berupa sajian informasi kepada masyarakat atau Informasi Publik. Informasi yang terbuka dan transparan ini menjadikan masyarakat dapat melihat alur kegiatan dan kebijakan birokrasi sehingga pengawasan langsung oleh masyarakat dapat berjalan. Dengan demikian, dapat mempersempit peluang munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap jajaran birokrasi didorong dapat membuka akses dan layanan informasi yang lebih luas kepada publik. Setiap Badan Publik baik di tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk membentuk Pelayanan Informasi Publik (PIP). Konsekuensi bagi Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

 

Komitmen RSJD Dr. RM. Soedjarwadi terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

RSJD Dr. RM. Soedjarwadi berkomitmen melaksanakan keterbukaan Informasi Publik didasarkan pada kesadaran untuk mewujudkan Good & Clean Government (GCG) yang merupakan prasyarat terwujudnya reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik secara konsisten sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. RSJD Dr. RM. Soedjarwadi berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan dan program-program yang dijalankan oleh rumah sakit.

 

Upaya untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Upaya untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi adalah dengan membangun Sistem Pengelolaan Dokumen dan Informasi Publik yang tertata melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi yang profesional dan bermutu.

Upaya peningkatan kualitas keterbukaan Informasi Publik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan  (Continous Improvement) mencakup aspek-aspek: kelembagaan, anggaran, kinerja pelayanan permintaan Informasi Publik, penguasaan/penyimpanan Informasi Publik, dan penyampaian Informasi Publik baik melalui media digital maupun non digital. Berbagai inovasi layanan Informasi Publik berbasis IT juga terus dikembangkan untuk mencapai kualitas pelayanan Informasi Publik yang terbaik.

Selain itu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi juga mendukung penuh program Satu Data yang dikembangkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan mengembangkan Portal Open Data Sujarwadi dan berkontribusi mensupply data sheet dengan format Open Data pada portal data.jatengprov.go.id.

 

http://ppid.rsjd-sujarwadi.com/

http://data.jatengprov.go.id/

http://data.jatengprov.go.id/dataset?q=soedjarwadi