Launching PIN Komitmen Penerapan SNARS Edisi 1

Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit yaitu pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit independen saat ini adalah Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sedangkan untuk standar akreditasi yang dipakai adalah Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1) yang diberlakukan mulai Januari 2018.

RSJD Dr. RM. Soedjarwadi yang sebelumnya telah terakreditasi Paripurna Versi KARS 2012, pada tahun 2018 ini akan melaksanakan akreditasi dengan menggunakan standar yang terbaru (SNARS Edisi 1). Untuk menguatkan komitmen dan menggelorakan semangat akreditasi, pada hari ini (Rabu, 17/1/18) Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi melaunching PIN Komitmen Penerapan SNARS Edisi 1 dalam apel pagi.

Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, dr. Tri Kuncoro, M.M.R. resmi melaunching PIN Komitmen Penerapan SNARS Edisi 1 yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan PIN secara simbolik kepada Ketua Tim Akreditasi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi, dr. Eni Kusumawati, Sp.KJ., M.Kes.

Launching PIN Komitmen Penerapan SNARS Edisi 1 diakhiri dengan penandatanganan Peneguhan Komitmen Peningkatan Mutu Berkesinambungan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi melalui SNARS Edisi 1 oleh Direktur diikuti seluruh civitas hospitalia.

Akreditasi SNARS… Pasti Bisa…!!!