Uji Konsekuensi bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik di Aula RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Diskusi hangat dan interaktif bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik di Aula RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah mengkaji tentang Informasi yang Dikecualikan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi (Selasa, 23/5/17)
Untuk mewujudkan komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik, RSJD Dr. RM. Soedjarwadi telah merilis Daftar Informasi Publik yang di dalamnya terdapat jenis Informasi yang Tersedia Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, penentuan Informasi yang Dikecualikan harus didasarkan pada uji konsekuensi yaitu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dalam Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi menghadirkan narasumber ahli yaitu Rahmulyo Adiwibowo, S.H., M.H. (Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Bona Ventura, S.H., M.H. (Praktisi Keterbukaan Informasi Publik) .
Dalam sambutannya, dr. Tri Kuncoro, M.M.R. selaku Direktur/Atasan PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi menekankan bahwa uji konsekuensi yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk kepatuhan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sebagai badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Bona Ventura, S.H., M.H. yang kunjungan kali ini merupakan kunjungan kali pertama memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan keterbukaan informasi publik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.
Begitu pula dengan Rahmulyo Adiwibowo, S.H., M.H., walaupun bukan kunjungan pertama namun beliau memberikan apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi pelayanan serta keterbukaan informasi publik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.
Diskusi dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dimoderatori oleh Suwarno, S.Kep.Ners., M.Kes. selaku Wakil Ketua PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.
Kedua narasumber menyampaikan bahwa pada dasarnya penyusunan informasi yang dikecualikan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sudah baik, hanya memerlukan pengkajian ulang pada beberapa aspek.
Dengan dilaksanakannya Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan yang mengacu pada PERKI No. 1 Tahun 2017 diharapkan penyusunan Informasi yang Dikecualikan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi semakin berkualitas.